Bandung, 15 Oktober 2011
Telkomsel memberikan perlindungan kepada konsumen pengguna jasa telekomunikasi selular atas maraknya berbagai kasus hilangnya pulsa pelanggan oleh layanan content provider. Hal ini ditindaklanjuti dengan dibukanya layanan *111# dari kartuHALO dan *116# dari simPATI dan kartuAS.
Dalam menjalankan aktivitas usahanya, Telkomsel selalu menerapkan kode etik dan menjaga kerahasiaan informasi pelanggan. Pijakan terhadap koridor hukum yang berlaku dan tidak memberikan toleransi atas terjadinya kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran aturan juga menjadi landasan bisnis Telkomsel yang kini telah dipercaya lebih dari 104 juta pelanggan. Dengan mekanisme ini, Telkomsel berupaya melindungi kepentingan pelanggan dan industri telekomunikasi di Indonesia untuk tetap dapat tumbuh positif dan memberikan kontribusi terbaik bagi Indonesia.
Corporate Communication Telkomsel Regional Jawa Barat Husnita mengatakan,” Telkomsel memiliki mekanisme kebijakan internal untuk mencegah hilangnya pulsa pelanggan yang disebabkan oleh layanan konten. Upaya pencegahan ini sudah dimulai sejak pemilihan mitra content provider yang menawarkan layanan konten tertentu. Telkomsel mensyaratkan content provider harus dapat menyajikan informasi perihal layanan kontennya secara transparan dan jelas kepada pelanggan.”
Sejak tahun 2010, Telkomsel telah membuka layanan SMS 1166 sebagai sarana pengaduan SMS penipuan. Format yang harus diisi dalam SMS pengaduan tersebut adalah: Penipuan# nomor pelaku penipuan #isi SMS penipuan. Seluruh data pengaduan yang diterima melalui layanan SMS 1166 akan digunakan Telkomsel sebagai dasar penindakanlanjutan oleh pihak berwenang. Telkomsel mendorong pelanggan yang menerima SMS penipuan seperti ini, untuk melaporkan kepada pihak berwajib, karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak berwajib untuk menindaklanjutinya dan Telkomsel bekerjasama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk dapat mengungkap pelaku penipuan.
0 comments:
Post a Comment